Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah SMAN 1 Manggelewa
Peraturan Pemerintahan Menteri Pendidikan Nasioanal dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d ayat (10) diantaranya diatur bahwa Penilaian Kinerja Kepala Sekolah setiap periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun.
Penilaian evaluasi kinerja kepala sekolah merupakan salah satu dari strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan peningkatan kompetensi. Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memilliki komptensi diantaranya pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi komptensi kepribadian, keiwrausahaan, supervisi dan sosial.
Bapak Syamsuddin, S.E Merupakan Kepala Sekolah SMAN 1 Manggelewa yang dilantik pada bulan agustus 2021 dan dibantu oleh pak Syarifuddin, S.Pd sebagai wakil Kepala Sekolah Kurikulum dan Pak Akmaluddin, sebagai wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu. Fokus utamanya adalah peningkatkan kemampuan professional kepala sekolah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.
pada evaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 1 Manggelewa di evaluasi langsung oleh Pengawas Pembina Pak Gesang dan di dampingi oleh pak Yakub dan ibu Fauziah. Dalam proses evakin dilaksanakan pada hari Jum'at, 29 oktober 2021.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini